Selanjutnya atas tuntutan JPU Eka Aftarini tersebut, Kif menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.