JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu tindaklanjuti atas berkas perkara Firli yang sudah dua kali dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.
"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2//2024).
Selain Firli Bahuri, penyidik juga bakal memeriksaa kembali beberapa saksi lainnya. Namun, tak dirinci siapa saja saksi tersebut.
"Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade menyebut belum bisa memastikan. Penyidik yang nantinya akan menjadwalkannya.
"Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi untuk kali kedua berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
Firli Bahuri ngobrol bersama Syahrul Yasin Limpo
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
BACA JUGA:
Berkas perkara itu dikembalikan pasa Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pad 28 Desember.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.