JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
BACA JUGA:
“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).