JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri tidak ingin mengomentari lebih jauh soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan dirinya telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hasyim menjelaskan bahwa sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.
Dalam sidang tersebut, kata dia, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi.
"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tegas Hasyim.