Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |13:45 WIB
KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)
A
A
A

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement