JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Putusannya pun telah diambil yakni sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU dan 6 Komisioner KPU lainnya.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Sanksi Peringatan Keras
Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
BACA JUGA:
Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
2. Laksanakan Putusan
DKPP lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
3. Bawaslu Bertugas Mengawasi
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," Hal itu dikatakan Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

Pakar Hukum Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat
4. Nomor Aduan
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.