Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ketua KPU dan 6 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras Terkait Pencalonan Gibran

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |04:06 WIB
5 Fakta Ketua KPU dan 6 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras Terkait Pencalonan Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)
A
A
A

5. Duduk Perkara

Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement