“Jika penyelenggara pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan” ungkap Neni
Publik juga menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independensi dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu. Ketua KPU semestinya juga memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik harusnya hal ini dapat tercermin dan dimulai dari penyelenggara pemilu. Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas pemilu kita bisa berharap terhadap siapa lagi.
“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Sebab kata dia, sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik. Hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.