Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan HP ke PN Jaksel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |13:43 WIB
Didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan HP ke PN Jaksel
Aiman Witjaksono ajukan praperadilan terkait penyitaan handphone oleh kepolisian (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

 

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023) siang. Didampingi enam kuasa hukumnya, Aiman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.

Adapun sejumlah kuasa hukum Aiman itu ialah Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Nampak, mereka membawa senuah dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map bewarna merah.

Kepada awak media yang tengah menunggu, Aiman yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior menjelaskan, kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Adapun, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement