Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan HP ke PN Jaksel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |13:43 WIB
Didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan HP ke PN Jaksel
Aiman Witjaksono ajukan praperadilan terkait penyitaan handphone oleh kepolisian (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Aiman menjelaskan, langkah peaperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakan demokrasi.

"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," ujar Aiman.

"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement