Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Malang Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |20:27 WIB
Pria di Malang Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

 

MALANG - Pria di Malang harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak tirnya sendiri. Korban yang masih berusia 14 tahun, dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun terakhir sejak 2019 hingga awal tahun 2024.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengatakan, perbuatan cabul pelaku berinisial AK (57) baru terungkap pada 11 Januari 2024. Setelah korban sebut saja bernama Mawar, menangis sepulang bersama pelaku, dan diketahui oleh keluarga.

"Kepada keluarga, korban baru kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh pelaku, yang merupakan bapak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban," ujar Nurlehana, Selasa (6/2/2024), ditemui di Mapolres Malang.

Dari pengakuan korban terungkap jika perbuatan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, korban baru duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di tahun 2019.

"Pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, tahun 2019. Diawali dengan meremas payudara korban, saat ibu dan anggota keluarganya tidak sedang berada di rumah," ucap Leha, sapaan akrabnya.

Aksi bejat ayah tiri korban itu berlanjut hingga berkali-kali. Bukan hanya mencabuli saja, tersangka bahkan sampai memaksa untuk memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.

Ketika korbannya menolak, tersangka tak segan melakukan kekerasan fisik ke Mawar, hingga akhirnya menimbulkan ketakutan pada diri Mawar.

"Tersangka terus mengulangi pencabulan terhadap korban. Itu dilakukan sampai korban saat ini duduk di bangku SMP," ujarnya.

Nurlehana mengaku, bahwa korban tak berani melapor atau bercerita selama hampir empat tahun menjadi budak nafsu bejat tersangka. Karena tersangka selalu mengancam korban, akan membunuh ibu kandung dan saudaranya jika berani menceritakan kejadian yang dialami.

"Korban takut untuk bercerita, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jounto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement