JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menyita sebanyak 88 kg narkotika jenis sabu yang dikirim buronan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, sabu tersebut disita di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheuni Lampung Selatan.
BACA JUGA:
"Iya betul itu barang dari Thailand," kata Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).