JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menyita sebanyak 88 kg narkotika jenis sabu yang dikirim buronan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, sabu tersebut disita di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheuni Lampung Selatan.
BACA JUGA:
"Iya betul itu barang dari Thailand," kata Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Selain barang bukti tersebut, Mukti mengatakan, pihaknya turut menangkap delapan tersangka anak buah gembong narkoba Fredy Pratama di Lampung dan sejumlah wilayah lainnya.
BACA JUGA:
"Dan barang itu barangnya Fredy Pratama yang masuk melalui Malaysia dari Thailand," katanya.
Di sisi lain, Mukti menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap Fredy yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
(Qur'anul Hidayat)