JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya setuju jika para koruptor dihukum seberat-beratnya, Mahfud bisa saja membuat hukuman bagi para koruptor dihukum mati apa bila dia menang dalam pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara 'Tabrak Prof', Rabu (7/2/2024).
Awalnya, seorang bernama Delon Sianipar seorang mahasiswa di tahun 98, yang ikut menurunkan rezim orde baru. Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukiman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.
BACA JUGA:
Dengan berani, Mahfud MD menyetujui hal tersebut karena memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara
"Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," tegas Mahfud.
Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena terbentur dengan undang-undang yang mana, jika koruptor melakukan korupsi didalam keadaan negara yang krisis.
BACA JUGA:
"Sekarangpun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ungkap Mahfud.
"Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan," pungkasnya.
(Salman Mardira)