Sementara dari pelaku MM, polisi menyita sepasang sarung tinju warna Pink. Yang disita dari pelaku YR sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merk samsung M52 warna putih.
Dari tangan korban yang disita antara lain 4 unit HP, Sebuah tas jinjing warna coklat. Sementara Barang Bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.
“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )