Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |17:12 WIB
Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan
Pelaku menangkap pelaku penyekapan/Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara dari pelaku MM, polisi menyita sepasang sarung tinju warna Pink. Yang disita dari pelaku YR sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merk samsung M52 warna putih.

Dari tangan korban yang disita antara lain 4 unit HP, Sebuah tas jinjing warna coklat. Sementara Barang Bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement