Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |17:12 WIB
Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan
Pelaku menangkap pelaku penyekapan/Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara dari pelaku MM, polisi menyita sepasang sarung tinju warna Pink. Yang disita dari pelaku YR sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merk samsung M52 warna putih.

Dari tangan korban yang disita antara lain 4 unit HP, Sebuah tas jinjing warna coklat. Sementara Barang Bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement