Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Larang Donald Trump Calonkan Diri di Pilpres

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |13:53 WIB
Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Larang Donald Trump Calonkan Diri di Pilpres
Mahkamah Agung AS akan pertimbangkan larang Donald Trump calonkan diri dalam pilpres (Foto: EPA)
A
A
A

NEW YORKMahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan membahas masalah hukum yang belum diketahui pada Kamis (8/2/2024) ketika mereka mempertimbangkan apakah Donald Trump harus dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.

Para hakim akan mempertimbangkan apakah Colorado dapat membatalkan pemungutan suara Trump setelah mengetahui Trump terlibat dalam pemberontakan terkait kerusuhan di Capitol AS.

Keputusan mereka juga akan menentukan apakah upaya serupa untuk mengecualikan Trump dari pemilu di negara bagian lain adalah sah.

Dia adalah kandidat terdepan yang pasti untuk menjadi kandidat dari Partai Republik. Trump kemungkinan akan menantang Presiden Demokrat Joe Biden pada November mendatang.

Ini adalah kasus paling penting yang harus dibawa ke pengadilan sejak pengadilan menghentikan penghitungan ulang suara di Florida pada 2000, yang menyerahkan Gedung Putih kepada George W Bush dari Partai Republik dan Al Gore dari Partai Demokrat.

Tantangan tersebut telah dipercepat oleh Mahkamah Agung AS, dan ada tekanan untuk mengambil keputusan sebelum tanggal 5 Maret, ketika para pemilih di 15 negara bagian termasuk Colorado untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan pendahuluan Partai Republik.

Nama Trump sejauh ini masih tercantum dalam surat suara di Colorado, sambil menunggu keputusan pengadilan. Maine juga telah mengecualikan Trump dari pemungutan suara, dan keputusan tersebut juga ditangguhkan, sementara hakim agung mempertimbangkan masalah tersebut.

Tantangan hukum ini bergantung pada amandemen konstitusi era Perang Saudara yang melarang siapa pun yang terlibat dalam pemberontakan untuk memegang jabatan federal.

Larangan ini tidak pernah digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement