Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Caleg di Purworejo yang Libatkan Anak saat Kampanye Diperberat Jadi 6 Bulan Penjara

Nadiyah Aulia , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |01:02 WIB
Vonis Caleg di Purworejo yang Libatkan Anak saat Kampanye Diperberat Jadi 6 Bulan Penjara
Caleg di Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara/ist
A
A
A

PURWOREJO -Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon legislatif yang melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi. Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement