Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu RI Persilakan Masyarakat Terlibat Turunkan APK di Masa Tenang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |02:44 WIB
Bawaslu RI Persilakan Masyarakat Terlibat Turunkan APK di Masa Tenang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto: Danandaya AP
A
A
A

Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement