JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kemudahan menggunakan hak pilih bagi warga Indonesia di Pemilu 14 Februari 2024.
Ifdhal mendorong MA agar membuat fatwa bahwa setiap warga Indonesia boleh memilih dengan menunjukkan kartu identitas resmi, jika tak mendapatkan undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang masih bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan.
BACA JUGA: