Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Diminta Keluarkan Fatwa Boleh Nyoblos Pemilu 2024 dengan Kartu Identitas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |21:37 WIB
Mahkamah Agung Diminta Keluarkan Fatwa Boleh Nyoblos Pemilu 2024 dengan Kartu Identitas
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud memberi keterangan pers (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kemudahan menggunakan hak pilih bagi warga Indonesia di Pemilu 14 Februari 2024.

Ifdhal mendorong MA agar membuat fatwa bahwa setiap warga Indonesia boleh memilih dengan menunjukkan kartu identitas resmi, jika tak mendapatkan undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang masih bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement