Adapun jenis APK yang berhasil diturunkan yakni:
a. Spanduk : 38.546 lembar
b. Baliho : 16.976 lembar
c. Banner : 49.633 lembar
d. Bendera : 71.647 lembar
e. Pamflet/Stiker : 9.833 lembar
f. Lainnya : 5.566 lembar
Arifin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan APK agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," kata dia.
Pembersihan APK tersebut kata Arifin didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Pembersihan melibatkan berbagai stakeholder di tingkat wilayah termasuk PPSU, KPU, Bawaslu peserta pemilu hingga masyarakat.
(Awaludin)