JAKARTA - Tim Kedokteran Forensik mengungkap hasil autopsi jenazah Dante (6) yang tewas tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dokter forensik menyimpulkan bahwa anak Tamara Tyasmara tersebut meninggal karena tenggelam.
Dokter Forensik, Farah Kaurow, mengatakan bahwa posisi jenazah saat diserahkan untuk ekshumasi telah dimakamkan selama 10 hari sehingga kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.
"Hasil temuan kami secara kesimpulan, jenazah sudah dekomposisi lanjut, sudah pembusukan lanjut. Di mana kulit di daerah wajah, dada, leher tampak sudah menghilang karena pembusukan," kata Farah kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Farah menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban. Dokter forensik juga tidak menemukan adanya patah tulang pada jenazah.
"Untuk membantu proses penyidikan, adanya indikasi tenggelam atau tidak, biasanya di kedokteran forensik itu kami akan menilai apakah untuk jenazah yang masih segar apakah kondisinya basah, kemudian kalau terendam lama dalam air itu ada tanda-tanda terendam seperti keriput di telapak tangan atau telapak kakinya, anggota tubuhnya dingin, itu biasanya dinilai awal beberapa saat korban dinyatakan tenggelam," jelasnya.
Tanda-tanda tersebut tidak ditemukan karena kondisi jenazah sudah 10 hari meninggal saat diautopsi. Namun pemeriksaan dokter di dua rumah sakit yang menangani jenazah korban di awal menemukan adanya tanda-tanda korban terendam air.
"Namun keterangan awal dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Pondok Kopi dan RS Premier, tanda-tanda itu ditemukan oleh mereka sehingga tanda-tanda terendam pada kondisi korban itu dipastikan ada," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan autopsi, kondisi jenazah mengalami pembusukan. Kemudian, sebagian organ tubuh korban sudah mulai membusuk dan melunak.
"Terutama kedua parunya sudah mencair, kami asumsikan karena kebanyakan air yang masuk karena ini di kolam renang ya sehingga parunya itu mencair sehingga kami tidak kami temukan jejak organ parunya," katanya.
Untuk memastikan korban tenggelam, dokter forensik mengambil sampel sumsum tulang paha korban. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan destruksi asam guna mengetahui adanya tumbuhan air seperti ganggang atau diatom.