Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
Adapun ancaman hukuman bagi MTS sangat berat, karena memiliki, menyimpan, dan menanam lebih dari 5 batang pohon ganja.
"Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )