JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, kekurangannya berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Polda Metro Jaya kekurangannya hanya sekadar beberapa keterangan saksi.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai siapa saja saksi yang keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara tersebut.
Hanya disampaikan, dalam memenuhi petunjuk jaksa peneliti, penyidik akan meminta keterangan dari Firli Bahuri kembali dalam waktu dekat.
"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ucapnya.
Ade juga menegaskan, dalam upaya penyelesaian bekas perkara, penyidik tak mendapati kendala apapun. Saat ini, semuanya bekerja guna menyelesaikan secepatnya.
"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," kata Ade.