Seperti diketahui, ramainya hasil exit poll Pemilu di luar negeri telah menimbulkan perdebatan di media sosial. Hal itu juga membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai aturan exit poll.
Ia menyebutkan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
Menurut Hasyim, exit poll yang merupakan metode survei seharusnya disampaikan hasilnya setelah pemungutan suara di Wilayah Indonesia Barat telah selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin 12 Februari 2024.
(Awaludin)