Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Jampidsus-Kejakgung pada 18 Januari 2024 terkait dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM. Kejaksaan menduga adanya kerugian negara sebesar 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Abdul Hadi Aviciena (AHA), mantan GM PT ANTAM, juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak Budi Said pada 12 Februari 2024 menyampaikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fokus gugatan pada keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Sebab, dianggap tidak ada bukti tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang seharusnya membuat penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.