"Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang. Kami akan tindak tegas," kata dia.
Benny mengungkapkan dasar pelarangan perihal kegiatan serangan fajar baik berupa politik uang ataupun benda materi lainnya.
"Pasal 523 UU 7/2017 menegaskan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," pungkas Benny Sabdo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.