JAKARTA - Peristiwa tawuran berdarah terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu 7 Februari 2024 silam.
Pelaku berinisial MZB (16) berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Satu Orang Tewas
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana mengungkapkan tawuran melibatkan pelajar SMK Perintis Depok dengan Pelajar SMK Al Mutadin/MTD.
Dalam peristiwa tawuran itu menewaskan seorang pelajar berinisial CSP (15). Ia tewas usai terkena sabetan senjata tajam.
Korban sempat dibawa ke RS Citama Depok, namun tidak tertolong dan meninggal dunia.
"CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar maka akhirnya oleh teman korban yang bernama FK dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21. 30 WIB korban meninggal dunia," ujarnya, Senin 12 Februari 2024.
2. Berawal di media sosial
Peristiwa tersebut dilakukan berawal pada Rabu 7 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB ketika terlapor pulang sekolah mampir ke rumah H di Jalan Raden Saleh, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok bersama dengan D dan F menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 14.00 WIB, teman terlapor yang bernama RG alias Ijal datang juga bersama dengan F yang kemudian Ijal mengatakan kepada terlapor.
'Nih ada lawan, lawannya MTD (Al-Muhtadin). lalu terlapor menjawab 'Yaudah Jal berapa kepala?'. maksud dari perkataan tersebut adalah berapa orang yang akan ikut tawuran. Ijal menjawab '3 kepala co'," kata Arya.
Arya menyebut RG alias Ijal juga merupakan admin dari akun Instagram @Perintis39Depok dan memancing untuk melakukan aksi tawuran.
3. Tawuran Pakai Senjata Tajam
Ijal merupakan admin dari akun Instagram yang bernama @Perintis39Depok yang pada saat itu kebetulan ada akun yang bernama 'SMK297.CITAYAM (dari sekolah Al Muhtadin)' memposting di Instagram dengan kata-kata 'R untuk bes hitung kepala.
Maksud dari postingan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawuran karena melihat postingan tersebut hingga akhirnya Ijal selaku admin merespon postingan itu, lalu mengajak terlapor melakukan tawuran di Jalan Raya Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kemudian, terlapor MZB bersama dengan teman yang lain berangkat dari Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam No Pol B 6288 EYO sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi mampir ke Kampung Serab untuk menemui HF, selanjutnya terlapor bersama sama menuju ke TKP.
Setelah sampai di TKP terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah SMK Al-Muhtadin sudah siap, sehingga terlapor dan H turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban CSP untuk berduel sama-sama menggunakan sajam.
"Akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit kearah bahu kearah perut serta kebagian badan korban, setelah itu membubarkan diri dari TKP,” ujarnya.
4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku MZB disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. MZB terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )