Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |01:07 WIB
Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar
Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Dheri Hero (Foto: Kejagung)
A
A
A

Dengan kerugian itu dan berdasarkan fakta didalam persidangan, terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2959 K/Pid 2018 tanggal 20 Desember 2018, majelis hakim memvonis terpidana Dheri Hero Rianto selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp9.814.065.698. Namun dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Sumedana.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement