Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilpres 2024 Satu Putaran Dinilai Bakal Sulit Terwujud

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |15:29 WIB
Pilpres 2024 Satu Putaran Dinilai Bakal Sulit Terwujud
Pencoblosan Pilpres 2024 (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan bakal berlangsung dua putaran. Hal tersebut diungkapkan Agus Riewanto, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sehingga wacana Pilpres 2024 satu putaran yang diperjuangkan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) bakal sulit terwujud. Agus menilai wacana mengenai hal tersebut mungkin hanyalah taktik untuk menjaga kepercayaan pendukung mereka.

"Menang 50% dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu menggiring opini untuk calon yang dianggap sudah settle karena psikologi pemilih lebih yakin kepada calon yang dianggap menang. Padahal, kenyataannya tidak begitu karena memang tidak mudah," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Agus menekankan, hasil survei yang menunjukkan kemenangan belum tentu mencerminkan situasi sebenarnya dalam arena politik. Baginya, lembaga survei dapat memengaruhi opini masyarakat dengan mengarahkan pemilih kepada calon yang dianggap sudah memimpin, walaupun pada kenyataannya keadaan politik tidak selalu demikian.

Ia juga menjelaskan persyaratan pilpres satu putaran yang tercantum dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut peraturan tersebut, pasangan kandidat dapat langsung memenangkan pilpres jika meraih suara lebih dari 50 persen plus 1, dan mereka juga harus memenangkan di minimal mengantongi 20 persen suara dari total provinsi di Indonesia.

"Suara mayoritas itu, dalam tradisi electoral study, disebut dengan suara yang mendapatkan dukungan minimal 50% plus 1. Dalam Pilpres Indonesia itu, masih ada kreasi lagi. Jadi, tidak hanya 50% plus 1, tetapi juga ditambah menang di setengah jumlah provinsi," kata Agus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement