Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang 668 TPS di 4 Provinsi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |22:09 WIB
KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang 668 TPS di 4 Provinsi
KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 668 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 4 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua Komisioner KPU Hasyim As'syari, Rabu (14/2/2024).

Hasyim mengatakan, yang pertama sebanyak 668 TPS tersebar di antaranyanya 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena banjir dan hingga saat ini masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara kemudian.

Ketiga, Kabupaten Paniai Papua Tengah, 92 TPS. Keempat, Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. Dua-duanya baik paling Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah. Kemudian yang kelima, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan.

"Jadi totalnya empat dan ada 668 TPS di 5 kabupaten kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," jelasnya.

Dia menjelaskan, terdapat 92 di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah yang logistik yang dirusak. Perusakan terjadi pada Senin tanggal 12 Februari 2024 pada 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Dijelaskan jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.

"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement