NTT - Seroang ibu berinisial LN (21) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Diduga pembunuhan dilakukan karena bayi tersebut hasil hubungan gelap.
Saat ini pelaku LN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Muhammad Mukhson menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bayi mungil itu, terungkap saat kepala bayi ditemukan saat diseret seekor anjing di sekitar rumah warga.
Kronologi kejadian itu pada 23 Januari 2024 lalu, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum proses persalinan, LN ternyata telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi dilahirkan, ia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisan bayinya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.