Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Perlu Gentar

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |20:11 WIB
Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Perlu Gentar
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan cracy rich Surabaya, Budi Said. Kejagung memang seharusnya tak perlu gentar. 

Sebagaimana diungkapkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho. Adapun Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

“Menggandeng siapapun namanya praperadilan tidak masalah. Saya kira Jaksa juga tidak perlu gentar,” ujar Hibnu Nugroho dalam keterangannnya, Jumat (16/2/2024).

Crazy Rich asal Surabaya itu diketahui mengajukan gugatan praperadilan dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ditambahkan Hibnu, praperadilan merupakan hak tersangka.

Dalam mekanisme itu akan diuji sah tidaknya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. Termasuk soal penangkapan, penahanan hingga penyitaan. Sementara mekanisme upaya paksa sudah dilakukan sebagaimana hukum acara pidana khususnya Pasal 77 tentang praperadilan.

“Jadi Jaksa tidak perlu melihat siapa yang mendampingi tapi bicara hukum adalah bicara bukti bicara proses,” ujarnya.

Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung harus terus melanjutkan proses penegakan hukum mengingat bukti-bukti awal sudah cukup, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Mengingat kasus ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Ini masalah pendapatan negara sehingga kejaksaan tidak perlu gentar terhadap siapapun yang melakukan perlawanan praperadilan," tuturnya. 

Diketahui, Budi Said resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok pada Senin 12 Februari 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement