Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Perlu Gentar

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |20:11 WIB
Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Perlu Gentar
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Hotman meyakini tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam perkara terseut. Sehingga pihaknya menilai penetapan tersangka Budi Said tidak sah.

"Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," ujar Hotman saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.

Sementara Kejagung memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement