LAMPUNG - KPU Bandarlampung telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton.
Sekretaris KPU Bandarlampung Amrozie mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan logistik, sarana dan prasarana untuk proses PSU yang akan digelar Minggu (18/2/2024) mendatang.

Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Lampung Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS
Amrozie menuturkan, untuk mensukseskan jalannya PSU di TPS 19 Way Kandis, pihaknya telah mengganti seluruh jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat tersebut.
"Kami mengganti seluruh KPPS di TPS 19 Way Kandis dan lokasi TPS juga berubah. Kalau di TPS 31 Kedaton yang bermasalah penerima pemilih, jadi KPPS tidak kami ganti," ujar Amrozie saat diwawancarai usai melakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (16/2).
Sebagai informasi, TPS 19 Kelurahan Way Kandis akan dilakukan PSU karena ada 130 surat suara tercoblos untuk Caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari partai PKS, dan 100 surat suara tercoblos dari caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Partai Demokrat.
Sementara, TPS 31 di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton digelar PSU karena terdapat 17 pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), tapi ikut melakukan pencoblosan.
(Qur'anul Hidayat)