JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.
TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," kata Sekjen Tim TPUA, Azam Khan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.
DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.