Sementara itu, dokter forensik RSUD Dr Soetomo, Sari mengatakan, korban tewas akibat sejumlah luka di organ dalam.
“Bentuk kekerasannya mulai dari leher dicekek, termasuk kepala dibenturkan ke lantai. Korban meninggal mengalami patah tulang tengkorang bagian belakang, pendarahan pada otak besar-kecil, batang, serta otot dinding perut, serta ada pembekuan darah di jantung,” kata Sari.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya hasil autopsy, sprei, dan baju korban. Atas perbuatan kejinya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.