Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |08:04 WIB
4 Fakta Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan
Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu. (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berita Bohong

TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement