JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Februari 2024 esok.
Adapun agenda sidang perdana praperadilan Aiman yakni pembacaan permohonan gugatan.
"Besok sidang perdana, agendanya pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak, surat kuasa, begitu," ujar pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menerangkan bahwa meski agenda sidang esok hari merupakan pembacaan permohonan gugatan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna mendukung gugatannya tersebut.
Namun, dia belum membeberkan bukti apa saja yang disiapkan itu.
"Kita sudah siap, bukti-bukti juga sudah kota siapkan. Karena besok agendanya masih pembacaan (permohonan gugatan), tapi pada intinya kita tetap menyiapkan bukti-buktinya," tuturnya.
Rencananya, Aiman pun bakal datang ke PN Jakarta Selatan guna memantau langsung persidangan atas permohonan gugatan praperadilannya itu. Adapun praperadilan tersebut berkaitan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang pribadi Aiman, khususnya handphone yang didalamnya terdapat email hingga akun medsos Aiman.