Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan H Aiman Adi Witjaksono selaku Pemohon itu teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari 2024 kemarin. Sedangkan Termohon dalam gugatan tersebut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang sah tidaknya penyitaan.
"Hakimnya telah ditunjuk, yakni Hakim Tunggal Delta Tama, SH.MH dengan agenda sidang pertama pada Senin, 19 Februari 2024," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )