Dalam pemeriksaan, tersangka KB mengakui perbuatannya. KB diduga telah mencium korban berinisial PL (11) dan RP (10) di ruang kelas. Selanjutnya pelaku juga memegang buah dada korban inisial SP (9) di lapangan sekolah. Sementara korban inisial ABV dipegang buah dada dan kelaminnya di kamar mandi serta dicium bibirnya oleh tersangka di kamar mandi. Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada 2003 hingga wal 2024.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan, Jhonny Gultom mengatakan bahwa pihaknya langsung memecat KB sebagai guru honor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pembina Kepegawaian.
Pihak Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan telah mendatangi kepada empat korban pelecehan seksual itu untuk diberikan semangat.
(Salman Mardira)