Dalam permohonan praperadilannya itu, pengacara Aiman pun menjelaskan tentang alasannya mengajukan permohonan praperadilannya. Lalu, menjelskan tentang penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman cacat formil dan tak sesuai ketentuan penyitaan sesuai pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Penyitaan oleh Termohon melanggar kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai Wartawan sebagaimana dimaksud pada UU Pers," beber pengacara Aiman.
Selain itu, tambah pengacara Aiman, barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon tak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman selaku Pemohon.
Saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Aiman tak melintarkan pernyataan tenrang 'Aparat Tidak Netral' melalui barang bukti yang telah disita penyidik.
"Sedangkan pernyataan tersebut tak disebarkan atau tak disiarkan melalui empat barang bukti yang disita oleh penyidik, yaitu 1 handphoen, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman sehingga penyitaan oleh Termohon telah bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP," tutup pengacara Aiman.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.