Kata Hengki, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. "Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," ujarnya.
Dia mengajak agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan tersangka. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa menuntaskan kasus tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.