PEMALANG - Ratusan warga ikut pemungutan suara ulang (PSU ) di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024), usai Bawaslu menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Pencoblosan ulang dilakukan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Susukan yakni TPS 9, 10, 12, 15. Warga terlihat antusias datang ke TPS sejak pagi.
"Saya datang pagi agar bisa cepat mencoblos dan bisa aktifitas lagi. Pemungutan suara ulang sedikit merepotkan karena harus dua kali memilih dan menyita waktu juga , namun sebagai warga, kami tetap datang dan menggunakan hak suara, " kata Krisnowati seorang warga Susukan.
BACA JUGA:
Bawaslu Kabupaten Pemalang mencatat ada empat TPS di Desa Susukan yang dilakukan pemungutan suara ulang.
"Di Desa Susukan ada 4 empat TPS yang di PSU yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 15," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi .
Menurutnya, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ini ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.
BACA JUGA:
"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," ujarnya.
Sudadi menambahkan, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka di berikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.
"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," tambahnya.
(Salman Mardira)