Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menolak Rujuk, IRT Dibunuh Mantan Suaminya di Gowa

Bugma , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |19:11 WIB
Menolak Rujuk, IRT Dibunuh Mantan Suaminya di Gowa
IRT dibunuh mantan suami karena menolak rujuk (Foto : iNews)
A
A
A

Tersangka U kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Gowa. Sementara korban telah dimakamkan keluarga di TPI Kecamatan Pattallassang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement