Tersangka U kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Gowa. Sementara korban telah dimakamkan keluarga di TPI Kecamatan Pattallassang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.