Finsen mengungkapkan, sejatinya pernyataan Aiman dalam konferensi itu sebagai seorang jurnalis, yang mana pernyataan itu bentuk keprihatinan terhadap insitusi Polri. Praperadilan sebagai bentuk perjuangan Aiman dalam melindungi nara sumbernya sebagai jurnalis.
"Apa yang disampaikannya bentuk keprihatinan dengan institusi Polri, saudara Aiman tak menuduh institusi Polri, justru berharap bisa ditindaklanjuti jika ada oknum tak netral. Praperadilan ini tak semata memperjuangkan haknya (Aiman) saja, tapi memperjuangkan demokrasi dan hak jurnalis, hak untuk menjaga, melindungi narasumbernya," katanya.
(Arief Setyadi )