JAKARTA - Persoalan judi online masih terus menghantui Tanah Air. Bahkan, sulit untuk membedakan antara judi online dengan game online yang juga berseliweran hingga menimbulkan kontroversi.
Menurut Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra, ada kriteria bagi sebuah permainan bisa dianggap sebagai judi online. Dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP.
Dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemampuan dan kecerdasan pemain, serta melibatkan pertaruhan.
Azmi berpendapat bahwa game online sering kali bisa diartikan sebagai bentuk hiburan yang menguji keterampilan pemain. Sehingga, tidak semua game online harus dimasukkan ke dalam kategori judi, kata Azmi.
Game online tidak bisa disamakan dengan judi, terutama jika pembelian tersebut terbatas hanya dalam konteks permainan dan tidak bisa ditukar atau diperdagangkan. Kendati, diakuinya ada unsur pembelian poin.
"Meskipun terdapat kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/2/2024).