Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Anggota Linmas yang Meninggal Usai Jaga TPS 48 Jam Nonstop Dapat Santunan Rp42 Juta

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |12:05 WIB
Keluarga Anggota Linmas yang Meninggal Usai Jaga TPS 48 Jam Nonstop Dapat Santunan Rp42 Juta
Anggota Linmas di Malang meninggal dunia usai jaga TPS 48 jam (Foto : MPI)
A
A
A

MALANG - Keluarga anggota Linmas yang meninggal dunia usai bertugas 48 jam non stop menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapat santunan. Kepastian itu didapat usai Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Dandim 0833 Kota Malang melayat ke rumah duka almarhum Marjani (67).

Pj Wali Kota Malang yang bertakziah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga ahli waris, di tengah suasana duka yang masih terasa. Santunan itu merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata sudah diikuti oleh almarhum.

"Sudah ada (santunan) dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 42 juta," ujar Wahyu, Selasa (20/2/2024) di rumah duka Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Semar, RT 6 RW 2, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia mengungkapkan, selama ini Pemkot Malang membantu untuk membayar iuran BPJS milik almarhum. Sehingga, nantinya pihak keluarga hanya tinggal menerima pencairan saja.

"Iuran BPJS dicover oleh kami sejauh ini," katanya.

Wahyu juga sudah menginstruksikan pihak kelurahan untuk segera membantu seluruh persyaratan agar pencairan BPJS segera terlaksana.

"Ada persyaratan, Pak Lurah saya minta untuk mencukupi agar nanti santunan bisa diterima," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement