"Bisa tidak lu bilang, bahwa seluruh angka yang sudah dipublikasikan oleh Sirekap itu hoaks? Kalau bisa dikatakan, bisa tidak negara dikatakan (menebar) hoaks?" kata Adian.
Ketika hal demikian yang menjadi hipotesis, maka Adian menilai perlu langkah hukum yang tepat karena penyebaran berita bohong memiliki Undang-Undang yang mengatur soal pelanggaran tersebut.
"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks. Kenapa? Angka itu tersebar kok," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)