Dadan juga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan saat masih berstatus saksi, di antaranya ia mendapat tekanan untuk membayar jumlah uang yang fantastis oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dengan ancaman akan dijadikan tersangka jika tidak dipenuhi permintaan tersebut.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” katanya.
Dadan juga mengungkap kejanggalan lainnya saat akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung. Ia mengaku ada pihak yang mengaku sebagai oknum KPK meminta untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan itu.
"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," tuturnya.
Hingga akhirnya perkara yang membelitnya berlanjut ke persidangan. Kendati penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan terhadap dirinya, sehingga pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan.
"Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” ujar Dadan.
Dalam perkara tersebut, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )