"Pelakunya sesuai dengan barang bukti sudah mengakui dan kami amankan di sini," kata Ubaidillah.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid mengungkapkan, atas perbuatan para pelaku, 11 remaja itu terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," pungkas Rasid.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.